KAMPAR, RadarLentera.com - Seorang pria berinisial TO (28), warga Dusun 3, Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek XIII Koto Kampar, Kamis (8/10/2026) pagi. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 08.45 WIB di rumah terduga pelaku. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa TO diduga kerap melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 3, Desa Bandar Picak.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Rekmusnita menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar IPDA Hendrik Sianturi bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati TO berada di rumahnya.
Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan narkotika, TO disebut mengaku menyimpan sabu di semak-semak di tepi jalan yang tidak jauh dari rumahnya.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan dua paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet berwarna biru.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,25 gram,” jelas AKP Rekmusnita.
Dalam pemeriksaan awal, TO juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial SI yang disebut beralamat di Dusun 1 B, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.
Keterangan mengenai asal barang tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, TO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek XIII Koto Kampar menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

