Polsek Sungai Sembilan Ungkap Dugaan Pencurian Sawit 294 Kilogram, Dua Pria Diamankan

Polsek Sungai Sembilan Ungkap Dugaan Pencurian Sawit 294 Kilogram, Dua Pria Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com – Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengungkap kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial A.S.N. dan A.R. pada Kamis (8/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi melihat dua pria diduga sedang memikul buah kelapa sawit dari kebun milik Markus Hasibuan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, saksi tengah membersihkan kebunnya di kawasan Kelurahan Batu Teritip. Mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, saksi kemudian menghubungi saksi lainnya untuk menyampaikan kejadian tersebut kepada pemilik kebun.

Markus selanjutnya meminta pelapor melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 294 kilogram buah kelapa sawit yang diduga diambil tanpa izin dari kebun milik korban.

Buah sawit tersebut diketahui telah dipindahkan ke kebun saksi dan ditumpuk di tepi jalan. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp749.000.

Korban kemudian meminta pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan pada Kamis (8/10/2026) agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., memerintahkan tim operasional untuk melakukan penyelidikan. Langkah tersebut juga dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas kedua pria tersebut yang dinilai meresahkan.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di Kelurahan Batu Teritip.

Sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis (8/10/2026), petugas mendatangi lokasi dan mengamankan A.S.N. serta A.R.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Markus Hasibuan saat menjalani pemeriksaan awal.

Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Sita Nota Penjualan dan Alat Dodos

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar nota penjualan buah kelapa sawit senilai Rp749.000 dan satu buah alat dodos yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria itu disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik selanjutnya melakukan pemenuhan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan pengaduan atau meminta bantuan.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index