KAMPAR, RadarLentera .com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hilir, Polres Kampar, mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dua pria berinisial YO (26) dan DE (40) diamankan dalam dua penindakan berbeda pada Senin (5/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 35,73 gram, serta daun ganja kering seberat 9,98 gram.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tapung Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama tim operasional melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan YO di Jalur III SP 7, Desa Tapung Makmur. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa, polisi menemukan paket diduga sabu.
Dari tangan YO, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil yang berada di tangan kiri serta dua paket lainnya yang disimpan di dalam dompet berwarna pink di saku celana sebelah kanan. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto 4,83 gram.
Dalam pemeriksaan awal, YO mengaku memperoleh barang tersebut dari DE yang berada di kawasan SP 7, Desa Tapung Makmur. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DE.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan DE di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 22 paket diduga sabu dengan berat bruto 35,73 gram. Selain itu, petugas juga menyita daun ganja kering seberat 9,98 gram yang disimpan dalam kemasan plastik obat.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah. Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE,” ujar Iptu Riko.
Dalam pengembangan pemeriksaan, DE mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SO yang disebut berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir. Polisi masih melakukan penelusuran terhadap keberadaan dan identitas SO.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya diproses dengan sangkaan pasal sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan tindak pidana terkait, sesuai hasil penyidikan.
Iptu Riko menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu membongkar jaringan yang lebih besar. Teruslah awasi lingkungan dan sampaikan apa yang diketahui kepada kami. Kami siap bergerak kapan saja,” tegasnya.
Polsek Tapung Hilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba semakin meluas.

