DUMAI, RadarLentera.com - Polisi mengungkap dugaan pencurian buah kelapa sawit di kawasan perkebunan Jalan Sungai Paul Gang Masa Indah, RT 001, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Seorang pria berinisial BS alias Bayu diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan dilakukan personel Polsek Sungai Sembilan pada Rabu, 30 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan nilai kerugian korban mencapai sekitar Rp1,69 juta.
Peristiwa tersebut sebelumnya terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S datang ke kebun sawit miliknya.
Setibanya di lokasi, korban melihat seorang pria sedang mendodos buah kelapa sawit di areal kebunnya. Korban kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam dan berusaha mengejar pria tersebut.
Namun, terduga pelaku berhasil melarikan diri. Sementara itu, satu alat dodos yang diduga digunakan untuk mengambil buah sawit ditinggalkan di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan sejumlah buah sawit yang baru didodos dan berserakan di sekitar kebun. Total buah sawit tersebut diperkirakan mencapai 677 kilogram.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.692.000 dan selanjutnya melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Sungai Sembilan.
Menindaklanjuti laporan, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menganalisis rekaman video yang dibuat korban. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, yakni Bayu Saputra alias Bayu.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada 30 September 2026, tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Bayu berada di sebuah rumah di Jalan Rimbun Jaya, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Menurut keterangan kepolisian, saat dimintai keterangan, pria tersebut mengakui identitasnya sebagai BS dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian buah sawit milik korban.
BS selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan buah sawit dan satu buah alat dodos.
Atas dugaan perbuatannya, BS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Sungai Sembilan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melengkapi dan menyerahkan berkas perkara sesuai dengan tahapan proses hukum yang berlaku.
