124,5 Gram Sabu Diduga Beredar di Kebun Sawit Bagan Sinembah, Tiga Pria Diamankan

124,5 Gram Sabu Diduga Beredar di Kebun Sawit Bagan Sinembah, Tiga Pria Diamankan
Para tersangka saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, kembali diungkap kepolisian. Sebanyak 34 paket berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor mencapai 124,5 gram diamankan dari sebuah areal perkebunan kelapa sawit.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga pria berinisial AI, MR, dan IAN turut diamankan dalam operasi tersebut.

Lokasi pengungkapan berada di areal perkebunan kelapa sawit warga di Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi awal, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi dan peredaran narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria berhasil diamankan. Sementara dua orang lainnya diduga melarikan diri dari lokasi.

Dari lokasi, petugas menemukan 34 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. Jika ditotal, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 124,5 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 30 lembar plastik klip merah kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu buah gunting, tiga tas kecil berwarna hitam, dua pipet berbentuk sekop, satu timbangan digital, satu kotak rokok, serta tiga kotak kecil yang dibalut lakban hitam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap ketiga pria tersebut. Petugas mendatangi sejumlah lokasi, termasuk kediaman seseorang yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.

Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan polisi masih melakukan pengembangan.

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan urine, AI diketahui positif MET, sedangkan MR dan IAN dinyatakan negatif MET.

Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index