ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pria berinisial ON alias A (33) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bangko Pusako.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat total 13,31 gram, dua timbangan digital, dua sendok sekop, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp480 ribu, serta satu unit telepon seluler Android.
ON diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Suka Damai, Desa Bangko Sempurna, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T. M. Sitinjak, S.E., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di wilayah Desa Bangko Sempurna diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan ON.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Setelah informasi dipastikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial ON alias A,” ujar Ronni mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).
Dua Bungkus Sabu 13,31 Gram
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berwarna merah yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam dua botol plastik yang telah dilapisi lakban berwarna hitam.
Jika dirinci, barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut meliputi ; 2 bungkus diduga sabu dengan berat total 13,31 gram, 2 unit timbangan digital, 2 buah sendok sekop, Puluhan plastik klip kosong, Uang tunai Rp480.000, 1 unit handphone Android.
Sejumlah barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penimbangan dan pengemasan narkotika, sedangkan uang tunai yang diamankan diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya,” kata Ronni.
Kepada penyidik, ON mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial SS alias I. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta keterlibatan pihak yang disebut tersebut.
Selanjutnya, ON bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ON menunjukkan hasil negatif methamphetamine (MET) dan amphetamine (AMP).
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Ronni.
