Satresnarkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran 92,88 Gram Diduga Sabu di Bagan Sinembah, Seorang Pria Diamankan

Satresnarkoba Polres Rohil Ungkap Peredaran 92,88 Gram Diduga Sabu di Bagan Sinembah, Seorang Pria Diamankan

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KM alias K (41) bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 92,88 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Sumber Jaya, Desa Glora, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Rohil AKP Ronni TM Sitinjak, S.E., M.H., mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Senin (14/9/2026).

Saat petugas tiba, KM ditemukan sedang berada di samping rumah. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu yang dilakban berwarna cokelat, kemudian dimasukkan ke dalam plastik berwarna putih.

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna putih, satu buah mancis, serta alat hisap atau bong.

“Total barang bukti yang diamankan berupa satu paket besar diduga sabu dengan berat kotor 92,88 gram serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Ronni.

Dalam pemeriksaan awal, KM mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Amit. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rohil dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan menekan peredaran narkotika,” kata AKP Ronni menyampaikan pesan Kapolres.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Rohil masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran diduga narkotika tersebut.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index