DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika dalam jumlah cukup besar di wilayah Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (12/9/2026) tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24). Dari tangan keduanya, petugas menyita 1.365,5 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 566,42 gram, serta 12 cartridge diduga etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi di kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai di bawah penyelidikan Kanit I Ipda Lius Mulyadin, SH melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mengamankan AH alias H di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi, Kelurahan Bukit Datuk.
Dari pemeriksaan awal terhadap AH, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan barang yang diduga narkotika tersebut. Barang disebut berada dalam penguasaan rekannya, MI alias I, yang tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Baruna I, Kelurahan Bukit Datuk.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan MI di dalam kamar kos.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di dalam lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 983 butir diduga pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 281,5 butir diduga pil ekstasi berbentuk boneka warna merah muda, serta 84 butir diduga pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda.
Selain itu, petugas menemukan 1 butir berbentuk kerang warna hijau serta sejumlah pil dengan berbagai logo lainnya, di antaranya Tengkorak, Brazil dan Tesla.
Polisi juga menyita 12 cartridge diduga etomidate merek Yakuza dengan berat kotor sekitar 111,82 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 16 Pro Max warna gold dan iPhone 11 Pro Max warna abu-abu.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat diperlihatkan barang bukti hasil penggeledahan, kedua tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Selanjutnya, AH dan MI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka dinyatakan negatif Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.
