Kewenangan KSO Koperasi Juang Makmur Bersama Dipertanyakan Usai Memorandum Agrinas

Kewenangan KSO Koperasi Juang Makmur Bersama Dipertanyakan Usai Memorandum Agrinas

 

Rokan Hilir l radarlentera.com, Dasar kewenangan pihak yang mengatasnamakan *KSO Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama* dalam mengelola kebun PT Asam Jawa seluas ±400 hektare kini dipertanyakan.

Persoalan mencuat setelah  PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)* menerbitkan , memorandum Direktur Utama Nomor 109/DRU/APN/VIII/2026* tertanggal *27 Agustus 2026*.

31 Juli 2026 Agrinas melalui Surat Penugasan No. 181/ASTD/OP/X/APN/VII/2026 menugaskan Koperasi Juang Makmur Bersama mengelola kebun PT Asam Jawa.

Tugasnya: penguasaan lahan, inventarisasi, kajian awal, rencana pengelolaan, hingga operasional panen, pemeliharaan, angkut, dan penjualan TBS. Surat ditandatangani Direktur Operasional Tuhu Bangun.
27 Agustus 2026 Dirut Agrinas terbitkan Memorandum No. 109 yang isinya:

Mencabut dan membatalkan SPK/surat penugasan sementara untuk area yang _belum_ diserahterimakan resmi oleh Satgas PKH/Kejaksaan Agung.

Menghentikan sementara penerbitan SPK baru, perpanjangan, negosiasi, dan mobilisasi mitra di lapangan tanpa BAST/penyerahan resmi. Menarik pihak ketiga/vendor dari lokasi yang SPK-nya dicabut.

   Alasan: mencegah potensi persoalan hukum, klaim sepihak, sengketa lahan, dan persoalan yuridis dengan Satgas PKH.

Riasetiawan Nasution selaku Penerima Kuasa menyatakan tidak menghalangi pihak yang punya kewenangan sah. Namun ia meminta KSO Juang Makmur Bersama menunjukkan dasar hukum kegiatannya di lapangan.

*Dokumen yang diminta untuk ditunjukkan:*
1. Dokumen KSO lengkap + dasar kewenangan penandatangan
2. Surat Penugasan Agrinas 31 Juli 2026 + status keberlakuannya pasca Memorandum 27 Agustus 2026
3. BAST atau surat penyerahan resmi objek dari Satgas PKH/Kejagung
4. Peta, batas, dan koordinat lahan ±400 Ha - yang menurut surat masih bisa berubah setelah verifikasi akhir
5. Surat tugas personel di lapangan

Dalam hal ini Riasetiawan menyoroti 
Surat Penugasan Bukti Hak: Surat penugasan hanya dasar administratif. KSO adalah kerja sama. Keduanya tidak sama dengan sertifikat, putusan pengadilan, atau perintah aparat.

Status Luas Belum Final Luas 400 Ha masih bisa berubah berdasarkan verifikasi akhir regional + persetujuan Dir Ops Agrinas.

Guna mengndari Konflik , Ia menolak tindakan pemaksaan, intimidasi, pengusiran sepihak, atau perusakan. Jika ada beda tafsir, selesaikan lewat pemeriksaan dokumen dan jalur hukum.

Intinya bukan siapa yang paling kuat di lapangan, tetapi siapa yang memiliki dasar kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."

Agrinas menegaskan langkah ini untuk menjaga ketertiban, kondusivitas, dan kepastian hukum di lapangan sampai status serah terima resmi dari Satgas PKH jelas.
 

Berita Lainnya

Index