BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (44).
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 21.19 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Beringin, Kecamatan Talang Muandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penangkapan Z merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Sebelumnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial AJ dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Dari pemeriksaan dan pengembangan informasi, petugas memperoleh keterangan bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari Z.
“Dari hasil pengembangan, tim memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Z. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Z,” ujar AKP Tidar.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat kotor 3,61 gram. Satu paket ditemukan di dalam dompet kecil berwarna biru yang berada di saku celana, sedangkan paket lainnya ditemukan di dalam dompet abu-abu yang disimpan di lemari pakaian.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah plastik klip bening kosong, dua dompet, satu unit telepon genggam berwarna hitam serta satu celana pendek.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial D. Polisi menyatakan D masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap Z menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Z beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110,” tegasnya.
