ROKANHILIR, RadarLentera.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Rokan Hilir mengungkap dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa perambahan kawasan hutan mangrove seluas sekitar 133 hektare di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heryawan dalam konferensi pers di Mapolres Rokan Hilir, Kamis (27/8/2026), bertepatan dengan kunjungan kerjanya ke wilayah tersebut.
Kapolda tiba di Mapolres Rokan Hilir sekitar pukul 07.30 WIB menggunakan helikopter AW169/P-3306 Baharkam Polri. Kedatangannya disambut Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi bersama jajaran.
Sebelum konferensi pers, Kapolda memberikan arahan kepada personel Polres Rokan Hilir. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok kepolisian, peningkatan empati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi dinamika keamanan dan sosial.
Dalam kesempatan itu, perhatian khusus juga diberikan terhadap persoalan lingkungan, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolda mendorong jajaran untuk menjalankan program Green Policing secara konsisten melalui langkah pencegahan, edukasi, hingga penegakan hukum.
Kapolda juga menginstruksikan jajaran untuk mengoptimalkan kegiatan Go to School setiap Senin dengan memasukkan materi edukasi lingkungan serta kegiatan penanaman pohon sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran generasi muda terhadap kelestarian lingkungan.
Lima Tersangka, Kawasan Mangrove Diduga Dibuka untuk Perkebunan
Usai memberikan arahan, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi, Kapolres Rokan Hilir dan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan perambahan hutan mangrove.
Polres Rokan Hilir bersama Ditreskrimsus Polda Riau menangani lima laporan polisi dengan lima tersangka. Lokasi dugaan perambahan berada di kawasan hutan mangrove Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dari hasil penyidikan, kawasan yang diduga telah dikerjakan mencapai sekitar 133 hektare. Para tersangka diduga menggunakan alat berat untuk membuka dan merusak kawasan hutan beserta vegetasi mangrove yang ada di dalamnya.
Lahan tersebut diduga dipersiapkan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan keterangan ahli, kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove tersebut diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana.
Secara keseluruhan, sepanjang 2026 Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan 37 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perkara berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining).
Kapolda menegaskan, upaya menjaga lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Langkah preemtif dan preventif harus berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.
Khusus di Rokan Hilir, keberadaan hutan mangrove memiliki peran strategis bagi kawasan pesisir. Selain menjadi habitat berbagai biota, mangrove berfungsi membantu melindungi garis pantai dari abrasi serta menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.
Karena itu, penanganan dugaan perusakan kawasan mangrove dinilai bukan sekadar persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir.
Setelah konferensi pers, Kapolda Riau bersama Kabid Humas Polda Riau memberikan keterangan kepada awak media di halaman Mapolres Rokan Hilir terkait pengungkapan perkara tersebut.
