BENGKALIS, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (31) dan menyita dua butir diduga narkotika jenis ekstasi.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.33 WIB di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga mengamankan AJ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir diduga ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap AJ menunjukkan hasil positif methamphetamine dan amphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, AJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum serta langkah pencegahan berkelanjutan dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Mari bersama-sama mendukung Program P4GN demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan kepada Kepolisian melalui Call Center 110.
