BENGKALIS, RadarLentera.com - Polsek Pinggir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa (18/8/2026) malam.
Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 22.53 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, tepatnya di depan Masjid Al-Mua’wanah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.A. (29).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Titian Antui.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan kemudian menjalankan metode undercover buy. Dari kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan R.A.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita lima butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram, serta satu unit telepon genggam Android.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R.A. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kawasan KM 3 Sebanga, namun orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap R.A. menunjukkan hasil positif amphetamine.
Saat ini, R.A. beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kapolsek Pinggir menegaskan, jajaran Polres Bengkalis dan seluruh Polsek terus berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
