ROKANHILIR, RadarLentera.com – Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan peredaran narkotika di Provinsi Riau akhirnya berakhir. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Haradongan Simanjuntak, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, sekaligus membuka babak baru penyelidikan yang kini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa tersangka diduga merupakan salah satu pemain utama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Rokan Hilir. Selain proses pidana pokok, penyidik juga akan menelusuri dugaan aliran aset yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terkait penangkapan bandar narkoba di Rokan Hilir, Riau. Bandar tersebut dikenal sebagai bandar besar di Rohil. Yang bersangkutan akan kita proses TPPU-nya,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Berawal dari Pengungkapan Kasus Ratusan Butir Ekstasi
Penyelidikan terhadap Haradongan merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat tersangka M. Azmi, yang diamankan aparat pada 23 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita 394,5 butir pil ekstasi serta 39 butir pil Happy Five yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap M. Azmi, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan Haradongan Simanjuntak sebagai pemasok barang terlarang tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haradongan pada 9 Maret 2026.
Operasi Senyap Berakhir di Jalinsum Rohil
Setelah berbulan-bulan melakukan pelacakan, Tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di Kabupaten Rokan Hilir.
Pada Kamis malam, tim menghentikan sebuah Toyota Harrier berwarna hitam yang dikemudikan Haradongan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah identitas dipastikan, penyidik langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka maupun kendaraan yang digunakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya diduga sabu, pil ekstasi, serta barang bukti lain yang kini masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik dan proses penyidikan lebih lanjut. Kendaraan Toyota Harrier yang digunakan saat penangkapan juga turut diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Penyidikan Berlanjut, Aset Diduga Hasil Kejahatan Ikut Ditelusuri
Diperoleh informasi bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian perkara dugaan peredaran narkotika, tetapi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penegakan hukum untuk memutus rantai pembiayaan jaringan narkotika, sekaligus menelusuri dugaan praktik pencucian uang.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut serta asal-usul barang bukti yang diamankan.
RadarLentera.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru berdasarkan data resmi dari aparat penegak hukum.
