SUMATERAUTARA, radarlentera.com - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dengan modus baru berhasil digagalkan Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Sebanyak 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam speaker mobil yang telah dimodifikasi berhasil diamankan sebelum diduga diedarkan ke luar provinsi.
Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena pelaku menggunakan metode penyamaran yang tidak lazim. Dari luar, speaker tampak seperti perangkat audio kendaraan pada umumnya. Namun setelah dibongkar, petugas menemukan puluhan paket sabu yang tersusun rapi di dalam ruang speaker.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menjelaskan bahwa narkotika tersebut dikamuflase di dalam speaker yang ditempatkan di bagian belakang mobil.
“Barang bukti sebanyak 25 kilogram narkotika jenis sabu dikamuflase di dalam speaker yang telah dimodifikasi dan diletakkan di bagian belakang mobil,” ujar Kombes Andy dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yakni ZFH (30), warga Kabupaten Aceh Timur, dan HND (28), warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku membawa narkotika tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan Provinsi Jambi.
Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa para tersangka mengaku telah dua kali menjalankan pengiriman lintas provinsi. Pada pengiriman pertama, mereka mengaku menerima bayaran sebesar Rp40 juta. Untuk pengiriman kedua, mereka dijanjikan upah Rp50 juta, namun keburu diamankan aparat di tengah perjalanan. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik.
Selain itu, kedua tersangka menyebut menerima perintah dari seseorang berinisial IS, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu kepolisian.
Tak hanya modus penyimpanan yang menjadi perhatian, penyidik juga menemukan pola baru pada kemasan narkotika. Jika selama ini sabu kerap ditemukan dalam kemasan bermerek teh, kali ini seluruh paket dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
Menurut Kombes Andy, perubahan pola kemasan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan karena diduga merupakan upaya jaringan untuk menghindari identifikasi aparat.
Kasus ini terungkap setelah Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 29 Juni 2026, tim Unit 4 Subdit I yang dipimpin AKBP Thomy Aruan melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah Honda City B 1183 HKP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Saat penggeledahan, petugas sempat mengalami kesulitan menemukan lokasi penyimpanan barang bukti karena tersamarkan dengan rapi. Setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh, polisi akhirnya membongkar speaker di bagian belakang kendaraan dan menemukan 25 kilogram sabu yang disembunyikan di dalamnya.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pengendali pengiriman serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut. Seluruh dugaan keterlibatan para tersangka akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
