Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diciduk Polisi, 32 Paket Diduga Sabu Disita

Tak Berkutik Saat Digeledah, Pria di Mandau Diciduk Polisi, 32 Paket Diduga Sabu Disita

BENGKALIS, radarlentera.com  – Sebanyak 32 paket diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/7/2026). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MR (32) turut diamankan setelah diduga menguasai barang haram tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahan Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Menurutnya, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MR.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Sudirman. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 32 paket diduga sabu, satu unit telepon genggam, satu dompet kecil, satu tabung kecil, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam penyelidikan kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index