BENGKALIS, radarlentera.com - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Polsek Pinggir berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 27,72 gram sabu dan 44 butir pil yang diduga ekstasi dalam serangkaian pengungkapan yang dilakukan di beberapa lokasi.
Keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir sebelumnya menangkap seorang pelaku dalam perkara narkotika.
“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial A.A.M. (19) dan A.N.S. (19) di sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 00.52 WIB,” ujar Kompol Imron.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 20 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 8,21 gram, dua paket yang diduga sabu seberat sekitar 3,09 gram, dua sendok pipet, satu gunting, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah kamar kos yang diduga digunakan para tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp1.800.000, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan hingga ke sebuah rumah di Desa Semunai. Di lokasi ini, petugas menemukan 24 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat sekitar 9,97 gram, enam paket yang diduga sabu seberat sekitar 24,63 gram, serta satu unit timbangan digital.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27,72 gram sabu, 44 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 18,18 gram, uang tunai, dua timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A.A.M. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial B yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Imron menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegasnya.
