Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa

Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa, Dirut PT SPRH Terancam Dijemput Paksa
Kantor PT. SPRH di Bagan Siapiapi (internet)

PEKANBARU, radarlentera.com - Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (14/7/2025). Ini merupakan pemanggilan ketiga yang diabaikannya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar.

Tak hanya Rahman, penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, juga menunjukkan sikap serupa. Ia telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa tanpa alasan sah.

“Sampai hari ini, Direktur Utama PT SPRH inisial R dan penasihat hukumnya inisial Z belum juga memenuhi panggilan penyidik,” ungkap Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Jumat (18/7/2025).

Sikap tidak kooperatif ini dinilai menghambat jalannya proses hukum. Pihak Kejati Riau tak menutup kemungkinan akan menempuh langkah tegas, termasuk jemput paksa hingga penetapan status buron.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap panggilan resmi penyidik merupakan tindakan serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum berat.

“Penyidik berhak melakukan penjemputan paksa, dan apabila mangkir terus-menerus, proses penyidikan akan tetap berjalan. Kasus ini bisa disidangkan secara in absentia tanpa kehadiran yang bersangkutan,” tegas Fauzy.

Menurutnya, jika bukti dinilai cukup, Rahman dan Zulkifli bisa langsung dibawa ke pengadilan meski berstatus buron. Kejati Riau bahkan siap menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika keduanya tak kunjung hadir.

“Saya imbau Saudara R dan Saudara Z untuk segera menghadap. Jangan sampai kehilangan hak hukum untuk membela diri,” tandas Fauzy.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025. Dana yang menjadi objek penyidikan adalah dana PI 10 persen sebesar Rp551.473.883.895, yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama 2023–2024, dan diduga kuat disalahgunakan.

Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Kejati Riau telah menggeledah kantor PT SPRH serta beberapa rumah mantan direksi di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, pada Rabu (2/7/2025). Sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti.

Kejati Riau menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan meminta seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif demi tegaknya hukum dan keadilan.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index