Polisi Bisa Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak Tanpa Laporan Korban, Ini Dasar Hukumnya

Polisi Bisa Tangkap Pelaku Asusila terhadap Anak Tanpa Laporan Korban, Ini Dasar Hukumnya
Ilustrasi

Kasus tindak asusila terhadap anak sering kali menimbulkan pertanyaan, apakah polisi bisa menangkap pelaku jika korban tidak melapor? Jawabannya, bisa dan wajib.

Anak dalam Hukum Indonesia

Menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang sudah berusia 17 tahun. Artinya, semua bentuk tindak pidana kesusilaan terhadap mereka masuk kategori kejahatan terhadap anak.

Delik Biasa, Bukan Delik Aduan

Dalam hukum pidana, ada dua jenis tindak pidana. Delik aduan : hanya bisa diproses jika korban melapor. Delik biasa : bisa diproses tanpa laporan korban.

Untuk kasus asusila terhadap anak, KUHP dan UU Perlindungan Anak mengaturnya sebagai delik biasa. Artinya, polisi bisa langsung bertindak meskipun korban diam atau tidak berani melapor.

Dasar Hukum yang Mengikat

1. KUHP

Pasal 287: Persetubuhan dengan anak di bawah 15 tahun adalah tindak pidana.

Pasal 290: Perbuatan cabul terhadap anak tetap pidana meski tanpa laporan korban.

2. UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 jo. UU 17/2016)

Pasal 76D: Larangan perbuatan cabul terhadap anak.

Pasal 76E: Larangan memaksa anak bersetubuh.

Pasal 81 & 82: Ancaman pidana 5 - 15 tahun, ditambah hukuman tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku.

3. KUHAP dan UU Perlindungan Anak

Pasal 108 KUHAP: Siapapun yang melihat atau mengetahui tindak pidana berhak melapor, tidak harus korban.

Pasal 59 & 69B UU Perlindungan Anak: Negara, aparat, guru, dokter, dan masyarakat wajib melindungi anak dari kejahatan seksual.

Perlindungan Negara terhadap Anak

Negara menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi penuh. Aparat penegak hukum bahkan berkewajiban memproses kasus begitu ada informasi atau bukti awal, tanpa menunggu inisiatif korban.

Hal ini penting karena korban anak sering kali merasa takut, malu, atau tertekan untuk melapor. Dengan status sebagai delik biasa, kejahatan seksual terhadap anak tetap bisa diusut dan pelaku tetap bisa ditangkap.

Kesimpulan

Anak adalah setiap orang di bawah 18 tahun.

Tindak pidana asusila terhadap anak adalah delik biasa.

Polisi bisa menangkap pelaku meskipun korban tidak melapor.

Dasar hukumnya jelas: KUHP, KUHAP, dan UU Perlindungan Anak.

Perlindungan hukum ini menjadi bukti bahwa negara serius melindungi anak dari kejahatan seksual.

 

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index