Apresiasi Pemanggilan Afrizal Sintong, INPEST Desak Kejati Riau Jemput Paksa Dirut dan Pengacara SPRH

Apresiasi Pemanggilan Afrizal Sintong, INPEST Desak Kejati Riau Jemput Paksa Dirut dan Pengacara SPRH
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, .

PEKANBARU, radarlentera.com – Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas langkah pemanggilan terhadap mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Blok Rokan senilai Rp551 miliar di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

“Kita apresiasi Kejati Riau akhirnya memanggil Afrizal Sintong. Ini merupakan langkah penting dalam membuka tabir aliran dana dalam kasus PI 10 persen Blok Rokan,” ujar Ganda Mora dalam pernyataannya, Senin (21/7/2025).

Meski begitu, Ganda Mora menyoroti hambatan dalam proses penyidikan akibat mangkirnya Direktur Utama PT SPRH, Rahman, dan pengacara perusahaan berinisial Z yang telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Tanpa kehadiran Dirut dan oknum pengacara Z, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong tentu tidak maksimal. Mereka merupakan bagian dari manajemen puncak yang diduga mengetahui secara langsung alur dan mekanisme penggunaan dana tersebut. Ini menyulitkan penyidik dalam mengurai ke mana sebenarnya uang negara itu mengalir,” ungkapnya.

INPEST, kata Ganda, terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mendorong Kejati Riau untuk mengambil tindakan tegas.

“Kami mendesak Kejati Riau agar segera menjemput paksa Dirut Rahman dan pengacara Z demi efektivitas penyidikan. Penetapan tersangka harus dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum dan publik tidak terus bertanya-tanya,” tambahnya.

Sebelumnya, salah satu media mengonfirmasi bahwa Afrizal Sintong telah diperiksa oleh Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi dana PI Blok Rokan senilai Rp551 miliar yang melibatkan BUMD PT SPRH.

Dari penelusuran radarlentera.com, informasi pemeriksaan mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong ini termuat di media sabangmeraukenews.com Senin 21/7/2025 dengan judul “Kejati Riau Periksa Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong, Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan Senilai Rp 551 Miliar”

Dari konfirmasi sabangmeraukenews.com  tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong. 
"(Pemeriksaan) sebagai saksi," terang Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang.

Zikrullah menyatakan, pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong saat ini masih sedang berlangsung.

Iya (masih sedang pemeriksaan)," jelas Zikrullah singkat.

Pemeriksaan Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan posisinya sebagai kepala daerah saat pencairan dana PI Blok Rokan ke PT SPRH rentang waktu tahun 2023-2024. Diketahui, PT SPRH mendapat bagian dana PI Blok Rokan sebesar Rp 551 miliar. Kepala daerah merupakan pemegang saham BUMD tersebut. 

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index