BENGKALIS, radarlentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, empat pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29) di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna coklat.
Selain barang bukti diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,14 gram, petugas juga turut mengamankan sejumlah telepon genggam milik para tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial DG alias Pak Pio.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka DG di wilayah Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, DG diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria lain yang identitasnya masih dalam penyelidikan petugas.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap keempat tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
