BENGKALIS, radarlentera.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TR (33) dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan obat terlarang di Jalan Sukajadi RT 016 RW 007 Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Jumat (15/05/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 gram beserta sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat press plastik, plastik pembungkus, handphone, gunting, korek api, dan sendok sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga terlibat dalam aktivitas menguasai, menjual, menjadi perantara, hingga menerima narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Bukit Batu juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
