Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Seorang Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Digerebek Satresnarkoba Polres Bengkalis, Seorang Pria di Babussalam Mandau Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

BENGKALIS, radarlentera.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (46) berhasil diamankan aparat kepolisian di sebuah rumah di Kelurahan Babussalam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah rumah di Jalan Kejaksaan Gang Bola, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 19.16 WIB.

“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial AA berada di dalam rumah tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A54 warna biru, sembilan bungkus plastik klip bening kosong, satu kaca pirex berisikan sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, serta dua buah korek api.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas. Tersangka juga mengaku membeli sabu seharga Rp100 ribu sebelum digunakan sendiri di rumahnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka diketahui positif Methamphetamine dan Amphetamine.

“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut,” tambah AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan secara cepat dan gratis selama 24 jam.

#Polres Bengkalis

Index

Berita Lainnya

Index