ROKANHILIR - radarlentera.com - Jajaran Polsek Panipahan berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana penangkapan Satwa yang di lindungi bernama Belangkas.
Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H., melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan. " Penangkapan dilakukan di jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada Minggu 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB lalu," katanya.
Dijelaskan Kasi Humas, selain mengamankan pelaku Inisial US Trg (30) alamat jalan Bhakti Mesjid Raya Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Polisi juga mengamankan barang bukti 10 kotak piber yang berisikan Belangkas dan 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih.
Diuraikan Kasi Humas, penangkapan ini bermula saat Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada masyarakat yang hendak memperdagangkan hewan dilindungi, setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si.
Selanjutnya, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dan bersama tim opsnal Polsek Panipahan kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, yang bermuatan 10 kotak piber, kemudian tim melihat 2 orang laki laki yang di ketahui bernama US Trg dan A, yang merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.
Tim mengajak dua orang tersebut untuk melakukan pengecekan isi kotak piber, dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa isi dari 10 kotak piber tersebut berupa hewan laut belangkas yang merupakan hewan dilindungi.
"Kemudian barang bukti berupa 10 kotak piber yang berisikan Belangkas serta 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga telah diamankan oleh unit reskrim polsek panipahan, serta keduanya di bawa ke Polsek Panipahan guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Ipda Dahri Iskandar Lubis.
" Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI no. P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018, " ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Kasi humas juga menyampaikan pesan Kapolres bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan tindakan ini.