Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran 40 Gram Sabu, Tiga Pria Diamankan

Polsek Pujud Ungkap Dugaan Peredaran 40 Gram Sabu, Tiga Pria Diamankan

ROKANHILIR, RadarLentera.com - Unit Reskrim Polsek Pujud mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Senin (9/8/2026) dini hari tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39).

Dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, petugas menyita barang bukti yang diduga sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.

Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd. kemudian melakukan penyelidikan.

Berawal dari Pengungkapan di Rumah Kontrakan

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun I, Kepenghuluan Suka Jadi. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan DFH.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, berupa kaca pirex, pipet dan satu unit telepon seluler.

Berdasarkan keterangan DFH kepada petugas, barang tersebut diduga diperoleh dari MRAF alias R.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MRAF. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang dan satu paket kecil yang diduga berisi sabu.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis serta dua unit telepon seluler.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” kata AKP Budi Winarko.

Ketiganya Jalani Proses Hukum

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiga pria tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya dinyatakan positif mengandung methamphetamine (MET).

Ketiganya kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pujud mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, ketiga terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

#Polres Rohil

Index

Berita Lainnya

Index