ROKANHILIR - radaralentera.com - Terkait dengan kasus pembunuhan terhadap korban bernama Putri Mayasari (21) yang ditemukan di Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko pada Rabu 17 Juli 2024 Pukul 12:00 WIB.
Atas gerak cepat jajaran Polres Rohil di Polsek Bangko, dapat Kami sampaikan bahwa tersangka pelaku telah berhasil ditangkap pada kurang lebih 3 jam setelah mayat ditemukan. Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K. M.H. menyampaikan press release bertempat di Selasar Humas Polres Rohil. Sabtu 20 Juli 2024. Pukul 09:00 WIB.
Mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP I Putu Adi Juniwinata S.Tr. K. S.I.K. M.Si, Kanit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Iptu Irwandy H Turnip, SH. MH. Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.
Tersangka Inisial AS alias Icun (22) belum bekerja dan tinggal di Jln Poros Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap saat sedang berada di tempat keramaian dan di tempat keramaian itu tersangka berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bangko.
Dalam kesempatan itu, Kapores Rohil menyampaikan bahwa motif pembunuhan terhadap korban, adalah cemburu karena melihat messenger di HP korban dengan lelaki lain.
"Kecemburuan inilah yang membuat pelaku ini melancarkan aksinya, di mana sebelum pelaku melakukan pembunuhan, pelaku sempat melakukan hubungan badan dengan Korban," terang Kapolres.
Namun, lanjut Kapolres, pelaku masih marah lalu melampiaskan amarahnya dengan cara mencekik serta menghempaskan tubuh korban, membenturkan kepala korban ke besi beton sebanyak dua kali, hingga korban pingsan serta pelaku kembali menyetubuhi korban.
"Setelah itu pelaku menenggelamkan tubuh korban ke Parit dengan cara menginjak korban. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban sambil mengambil HP dan uang korban," terang Kapolres Rohil ini lagi.
ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan Polisi masing masing 1 unit sepeda motor CB 150R warna merah yang digunakan pelaku saat menjemput korban, 1 unit handphone infinix warna biru milik korban, uang tunai Rp 50 ribu rupiah yang diambil tersangka dari korban, 1 set pakaian korban serta rekaman CCTV dan VER.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 285 KUHPidana," imbuhnya.