KAMPAR, RadarLentera.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (31/10/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RI (31) dan WE (39). Keduanya diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Dari hasil pengungkapan itu, petugas menyita sebanyak 75 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas dua paket ukuran sedang dan 73 paket siap edar, dengan berat kotor keseluruhan mencapai 24,22 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan RI yang dilakukan tim Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, RI tengah mengendarai sepeda motor di jalan Desa Tanah Merah. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip,” jelas IPTU Rifles Bagariang, Senin (2/11/2026).
Dari hasil interogasi awal, RI mengaku memperoleh barang tersebut dari WE. Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu terduga pemasok.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan WE di sebuah rumah yang berada di Gang Sejahtera, Jalan Kaharudin Nasution, Kota Pekanbaru.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan setelah WE mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah RI.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di kediaman RI. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 73 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip dan diduga telah disiapkan untuk diedarkan.
“WE mengakui masih ada menyimpan barang tersebut di rumah RI. Sementara berdasarkan keterangan RI, narkotika jenis sabu itu merupakan milik WE,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika serta menjaga masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Kampar, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

