LABUHANBATU, RadarLentera.com - Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Labuhanbatu menggelar patroli gabungan 3 Pilar yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (31/10/2026) malam.
Patroli tersebut dipimpin Perwira Pengendali (Padal) IPTU Muhammad Syafriadi bersama personel gabungan dengan menyasar sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi tempat hiburan malam, KTV, wisma, kawasan rawan balap liar, hingga Jalan Baru By Pass Simpang Hokley yang menjadi perhatian terkait potensi praktik pungutan liar (pungli).
Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai tindak kriminalitas, khususnya 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Selain itu, patroli juga difokuskan untuk mencegah aksi premanisme, aktivitas geng motor, serta balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel gabungan turut menggelar patroli Blue Light dengan menyambangi sejumlah lokasi rawan kriminalitas dan tempat berkumpulnya masyarakat. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari.
Sinergi TNI, Polri, dan Satpol PP melalui patroli terpadu ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa patroli gabungan 3 Pilar merupakan salah satu upaya Polres Labuhanbatu untuk meningkatkan kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga bertujuan memastikan situasi keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Polres Labuhanbatu turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas yang melanggar hukum, serta segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

