Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan

Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang berkaitan dengan aktivitas di sebuah wisma di Kecamatan Dumai Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA dan IR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan transaksi pil ekstasi di sebuah wisma di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan RA di area parkir wisma tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,75 gram. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari seorang pria berinisial IR. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan IR di sebuah tempat karaoke di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Dari tangan IR, petugas menyita satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berdasarkan laporan kepolisian, perangkat tersebut diduga menyimpan bukti transaksi penjualan pil ekstasi.

Selanjutnya, IR beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IR dinyatakan negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC). Hasil tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, IR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna membantu mencegah peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan keterlibatan para pihak tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index