DUMAI, RadarLentera.com - Polres Dumai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai, Bea Cukai Dumai, dan Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) menggelar razia gabungan untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Senin (19/10/2026) sore.
Razia yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB itu menyasar sejumlah titik di Jalan Cendrawasih, Jalan Rajawali, dan Jalan Jawa, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Dumai.
Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel gabungan mengikuti apel di lapangan BNN Kota Dumai. Selanjutnya, petugas melaksanakan patroli, pemeriksaan, dan penyelidikan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Hasil tes urine menunjukkan enam orang berinisial D, J, EM, I, R, dan F positif mengandung metamfetamina.
Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Meski enam orang tersebut dinyatakan positif metamfetamina berdasarkan tes urine, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan di lokasi.
Keenamnya kemudian diamankan ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/130/X/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 19 Oktober 2026.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang dicantumkan dalam laporan.
Polres Dumai bersama instansi terkait menyatakan akan terus meningkatkan razia dan penyelidikan di sejumlah kawasan yang menjadi perhatian dalam upaya menekan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Penanganan terhadap orang yang diduga menyalahgunakan narkotika akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

