Polsek Bukit Kapur Amankan Pria Diduga Curi Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda, Kerugian Rp605 Ribu

Polsek Bukit Kapur Amankan Pria Diduga Curi Dua Kotak Infak Masjid Al-Huda, Kerugian Rp605 Ribu

DUMAI, RadarLentera.com – Aksi dugaan pencurian dua kotak infak di Masjid Al-Huda, Jalan Musholla, RT 005, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berhasil digagalkan setelah seorang warga memergoki pria yang mencurigakan di dalam area masjid, Minggu (18/10/2026) malam.

Pria berinisial C (20) tersebut kemudian diamankan warga sebelum diserahkan kepada personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 21.20 WIB, ketika pelapor, Muhammad Andika Dwi Saputra (28), hendak melaksanakan salat Isya di Masjid Al-Huda.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, pelapor awalnya melihat sepasang sandal di teras masjid. Namun, saat memeriksa bagian dalam bangunan, ia tidak menemukan orang yang sedang melaksanakan salat.

Pelapor justru mendapati pintu ruangan sound system dalam keadaan terbuka. Ketika memeriksa area tersebut, ia melihat seorang pria yang tidak dikenalnya berada di ruangan antara kamar mandi pria dan wanita.

Merasa curiga, pelapor kemudian mengamankan pria tersebut. Di lokasi yang sama, ditemukan dua kotak infak Masjid Al-Huda yang sebelumnya berada di dalam masjid.

Pria itu selanjutnya dibawa ke rumah seorang saksi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, sembari menunggu penanganan pihak kepolisian.

Polisi Amankan Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan melaporkannya kepada Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., serta Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.

Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang telah ditahan warga.

Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan, pria tersebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, polisi membawa yang bersangkutan beserta barang bukti ke kantor Polsek Bukit Kapur untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Masjid Al-Huda dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp605.800.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp105.800, dua kotak infak milik masjid, satu buah obeng, serta satu lembar kuitansi pembelian kotak infak.

Pelaporan resmi atas kejadian tersebut dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Dijerat Pasal Pencurian

Polisi melakukan sejumlah tindakan dalam penanganan perkara tersebut, di antaranya mengamankan tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut diproses dengan mengacu pada Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini disusun, penanganan perkara berada di tangan Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian masyarakat terhadap keamanan rumah ibadah. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index