Terima Laporan Warga, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Sarang Narkoba di Sigambal

Terima Laporan Warga, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan BNNK Labura Gerebek Sarang Narkoba di Sigambal
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026).

LABUHANBATU, RadarLentera.com - Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara (Labura) menggelar Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Perdamean, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., menjelaskan kepada RadarLentera.com, Sabtu (10/10/2026), bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penggunaan sabu di lokasi itu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama BNNK Labura melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi untuk melaksanakan penggerebekan.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial PHP (29), warga Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan; SP (48), warga Kelurahan Perdamean; dan IH (31), yang juga merupakan warga Kelurahan Perdamean, Sigambal.

Polisi Sita Sabu dan Sejumlah Peralatan

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaca pireks berisi sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,18 gram, satu alat isap atau bong, dua buah mancis, serta satu skop yang terbuat dari pipet.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan tersebut diakui para terduga berasal dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “COY” untuk digunakan bersama.

Petugas telah melakukan pencarian terhadap orang yang disebut tersebut. Namun, hingga keterangan disampaikan, keberadaannya belum diketahui.

Pondok dan Bangunan yang Diduga Jadi Sarang Narkoba Dibakar

Dalam kegiatan itu, tim gabungan juga membakar pondok, terpal, dan bangunan yang menurut petugas digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Hardiyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan. Kita tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kita. Terus awasi dan laporkan, kita bergerak bersama,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pembakaran tempat yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari upaya memutus aktivitas narkoba di lokasi tersebut.

“Pembakaran sarang narkoba ini bukan sekadar tindakan simbolis, tetapi pesan tegas: siapa pun yang merusak masa depan generasi kita, akan kita tuntaskan bersama. Terima kasih kepada masyarakat yang mulai berani bersuara. Bersama kita bisa, narkoba kita tuntaskan,” tambahnya.

Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

#Polres Labuhan Batu

Index

Berita Lainnya

Index