LABUHANBATU, RadarLentera.com - Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial S alias Sugik (37) di kawasan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,80 gram.
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi RadarLentera.com melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama.
Menurut Armen, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Unit Reskrim melalui layanan Call Center Polri Presisi pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa S alias Sugik diduga kerap menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di wilayah Kelurahan Negeri Lama.
Menindaklanjuti informasi itu, personel melaporkannya kepada Kapolsek Bilah Hilir. Selanjutnya, AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku di pinggir jalan umum Lingkungan Kampung Tengah. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria yang mengaku bernama S alias Sugik.
Saat hendak diamankan, pria tersebut diduga membuang sebuah bungkusan plastik berukuran sedang. Setelah diperiksa, bungkusan itu berisi tujuh plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Petugas kemudian menemukan dan mengamankan barang tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, Sugik mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E, warga Negeri Lama.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengembangan untuk mencari pria yang disebut sebagai pemasok. Namun, hingga upaya pencarian dilakukan, pria tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, satu bungkus plastik klip ukuran sedang dalam keadaan kosong, satu kaca pirex bekas pembakaran, serta satu buah mancis berwarna merah.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah membuat laporan polisi Model A dan merencanakan pemeriksaan terhadap saksi serta terduga pelaku. Petugas juga akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.
Sementara itu, penyidikan masih diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pria berinisial E yang disebut dalam keterangan awal. Status hukum terduga pelaku akan ditentukan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

