Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp54 Juta, Karyawan PT Maju Diamankan di Medan

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp54 Juta, Karyawan PT Maju Diamankan di Medan

DUMAI, RadarLentera.com - Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang karyawan PT Maju. Dalam perkara tersebut, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp54.018.118.

Terduga pelaku berinisial OP diamankan polisi di sebuah loket Sampri di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, saat hendak berangkat menuju Sidikalang, Selasa (6/10/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/22/V/2026/SPKT/SEK D. TIMUR/RES DUMAI/POLDA RIAU tertanggal 12 Mei 2026.

Peristiwa dugaan penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di salah satu perusahaan yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara diketahui setelah pihak perusahaan memperoleh informasi bahwa sejumlah tagihan tunai dari produk yang sebelumnya diambil OP belum disetorkan kepada perusahaan.

Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi OP melalui sambungan telepon. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak lagi aktif.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan mendatangi kediaman OP. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak perusahaan dan diteruskan dengan pembuatan laporan polisi.

Akibat kejadian tersebut, PT Maju disebut mengalami kerugian sekitar Rp54.018.118.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan OP yang diketahui berada di wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Pada Selasa (6/10/2026), Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Dumai Timur kemudian bergerak menuju Sumatera Utara.

Setibanya di Medan, petugas berhasil mengamankan OP di sebuah loket Sampri ketika yang bersangkutan disebut hendak melanjutkan perjalanan menuju Sidikalang.

OP kemudian dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, berdasarkan keterangan kepolisian, OP mengakui telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni empat lembar faktur penjualan, satu pasang sepatu merek Nike warna merah putih, serta satu helai kaos warna hitam bertuliskan “Armous”.

Saat ini, penyidik Polsek Dumai Timur masih melanjutkan proses penyidikan. Sejumlah tahapan yang dilakukan antara lain gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta koordinasi dan pengiriman berkas perkara sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara ini, OP diproses berdasarkan pasal yang dipersangkakan sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index