ROKANHULU, RadarLentera.com - Komitmen Polres Rokan Hulu dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui operasi presisi yang digelar Satresnarkoba. Berbekal informasi masyarakat dan penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Penindakan berlangsung di pinggir Jalan Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RP (31), warga Desa Muara Jaya, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Senin (13/7/2026). Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah memastikan kebenaran informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AIPTU Ronaldi langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Selain barang bukti utama tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, yakni satu lembar plastik merah, satu dompet hitam, satu kotak rokok merek Esse, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor, serta uang tunai sebesar Rp9 juta yang kini masih didalami keterkaitannya dengan dugaan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RP mengakui bahwa barang terlarang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial TN yang disebut berdomisili di Kota Pekanbaru.
Keterangan itu kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina, sehingga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi salah satu kunci dalam mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan Kabupaten Rokan Hulu yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
