DUMAI, radarlentera.com – Hanya karena segelas tuak tumpah, sebuah malam di warung sederhana berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang pria berinisial SY (41) kehilangan nyawanya setelah ditusuk tiga kali oleh AR (26), yang mengaku tersulut emosi dan sakit hati.
Kasus pembunuhan yang sempat membuat pelaku menghilang selama lebih dari satu bulan itu akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Dumai, Polsek Sungai Sembilan, dan Polres Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Dumai, Senin (22/6/2026).
Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah warung tuak di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Menurut hasil penyelidikan, insiden bermula ketika korban yang berada di lokasi tanpa sengaja menyenggol meja tempat tersangka duduk hingga minuman tuak milik AR tumpah.
"Pelaku merasa tersinggung dan sakit hati. Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum tersangka mengeluarkan pisau dan menusuk korban sebanyak tiga kali," ujar IPTU Apriadi.
Tusukan tersebut mengenai bagian bawah dada sebelah kiri, lengan kiri, dan perut korban. Berdasarkan hasil visum, seluruh luka diakibatkan benda tajam.
Korban sempat mendapatkan pertolongan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Naray. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. SY dinyatakan meninggal dunia pada 6 Mei 2026 pukul 11.40 WIB.
Usai kejadian, AR melarikan diri dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan intensif, aparat akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada 15 Juni 2026, tim gabungan menangkap AR di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir, yang dijadikan tempat persembunyiannya.
Saat diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai singlet dan celana jeans milik korban yang berlumuran darah serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pemilik warung yang juga merupakan paman korban, istri dan adik korban, serta sejumlah pengunjung dan pekerja warung yang menyaksikan langsung peristiwa penusukan.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 469 ayat (2) tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polres Dumai juga mengingatkan masyarakat agar menghindari konsumsi minuman beralkohol yang berpotensi memicu hilangnya kendali diri dan berujung pada tindak kekerasan.
"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, adil, dan tuntas. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana," tegas IPTU Apriadi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kemarahan sesaat dapat menghancurkan banyak kehidupan. Dari segelas tuak yang tumpah, satu nyawa melayang dan satu lainnya kini harus menghadapi ancaman hukuman berat di balik jeruji besi.
