DUMAI, radarlentera.com – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara kembali digagalkan. Kolaborasi cepat antara Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai berhasil mengungkap penyelundupan sabu seberat 5.094,07 gram yang disamarkan secara rapi dalam kemasan makanan bertuliskan coconut sugar.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Terminal Penumpang Pelabuhan Dumai, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur internasional.
Tersangka berinisial AM (27), warga Aceh, diamankan setelah petugas menemukan kejanggalan pada barang bawaannya saat melewati mesin X-Ray.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa deteksi awal bermula dari citra pemindaian yang menunjukkan adanya objek mencurigakan di dalam sebuah kardus.
“Dari hasil pemeriksaan X-Ray, petugas menemukan satu kardus yang memerlukan pemeriksaan lanjutan. Setelah dibuka secara manual, ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika,” jelas Kapolres.
Kardus bermerek MBE tersebut berisi lima kotak bertuliskan coconut sugar dan dua bungkus makanan merek Milo. Namun di balik kemasan yang tampak biasa itu, petugas menemukan puluhan paket plastik berisi kristal bening yang setelah dilakukan pemeriksaan diduga kuat merupakan sabu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.094,07 gram sabu, dengan metode penyamaran yang dirancang untuk mengelabui sistem pemeriksaan di pelabuhan.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku hanya bertugas sebagai jasa titipan barang (jastiper). Ia mengaku menerima paket tersebut dari seseorang berinisial SB untuk dibawa ke Aceh dengan imbalan sebesar 140 Ringgit Malaysia.
Meski mengklaim hanya sebagai kurir, aparat meyakini kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar dan terorganisir.
Setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Dumai menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pengirim dan penerima sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas negara.
“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap mata rantai jaringan ini secara menyeluruh,” tegasnya.
Dari hasil estimasi sementara, sabu yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi ilegal mencapai sekitar Rp5 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila berhasil beredar di masyarakat.
Penyitaan ini juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu masuk internasional semakin adaptif menghadapi berbagai modus baru penyelundupan, termasuk penyamaran narkotika dalam produk konsumsi sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi alarm bahwa jaringan narkotika terus berinovasi dalam menyelundupkan barang haram. Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga terus meningkatkan kemampuan deteksi untuk memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
