Rambah Hutan 143 Hektare, Dua Warga Rohul Ditangkap Polda Riau

Rambah Hutan 143 Hektare, Dua Warga Rohul Ditangkap Polda Riau
Pers Rilis Polda Riau

PEKANBARU, radarlentera.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) menangkap dua warga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan ilegal seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Lubuk Tilan, Kecamatan Rambah Samo.

Kedua tersangka, Z dan S, telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Z berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik sebagian lahan, sedangkan S bertindak sebagai koordinator lapangan dengan penguasaan 100 hektare lahan.

"Modusnya sistem bagi hasil, masing-masing 50 persen dari hasil kebun ilegal," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7/2025).

Kasus ini mencuat setelah laporan masuk pada 3 Juni 2025. Setelah tiga minggu penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka diketahui membuka dan mengelola lahan tanpa izin di kawasan hutan negara.

Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit eksavator, 2 unit chainsaw, 2 cangkul, 1 parang dan 5 titik lokasi kebun illegal. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi dan 2 ahli kehutanan dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya penjara 3–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

"Penyidikan terus berlanjut. Kami mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," tegas Kombes Ade.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index