Tiga Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit Ditahan Kejati Riau, Proyek Rp26 M Mangkrak

Tiga Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit Ditahan Kejati Riau, Proyek Rp26 M Mangkrak
Kejati Riau Tahan PPK dan Dua Kontraktor Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit. (Poto : cakaplah.com)

PEKANBARU, radarlentera.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Dilansir dari situs cakaplah.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyebut para tersangka yakni RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPTD Kelas II Riau, MRN Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, serta HB dari PT Gemilang Sajati, selaku konsultan pengawas.

“Ketiganya ditahan selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan,” ujar Zikrullah.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam. Ketiganya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye.

Proyek pelabuhan senilai Rp26,7 miliar ini bersumber dari APBN 2022–2023 dan dikerjakan oleh KSO PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi. Nilai kontrak awal Rp25,95 miliar berubah menjadi Rp26,78 miliar setelah tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu 90 hari. Namun proyek tak kunjung rampung hingga batas akhir Februari 2024.

Investigasi Kejati Riau menemukan sejumlah penyimpangan serius, termasuk pengadaan fiktif, pembayaran penuh atas material yang belum tersedia, dan progres fisik yang jauh dari realisasi. Audit BPKP Riau menyatakan kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk tiga mantan Kepala BPTD yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA): Yugo Antoro (2022), Batara (Agustus–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (Oktober 2023–Februari 2024). Pemeriksaan juga melibatkan PPK, bendahara, tim teknis, konsultan pengawas, rekanan, Pokja, serta ahli dari LKPP.

#Hukum

Index

Berita Lainnya

Index