Dirut PT SPRH Absen dari Panggilan Kedua Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

Dirut PT SPRH Absen dari Panggilan Kedua Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Dana PI

PEKANBARU, radarlentera.com - Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, kembali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7/2025). Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

"R selaku Direktur Utama PT SPRH tidak hadir memenuhi panggilan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah.

Ini merupakan panggilan kedua terhadap Rahman. Tak hanya dia, sejumlah saksi lain yang dipanggil pada hari yang sama juga tidak hadir, termasuk penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, yang namanya mencuat dalam kasus ini. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp45 miliar dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk pembelian kebun kelapa sawit.

Direktur Keuangan PT SPRH, Mahendra Fajri, juga tidak memenuhi panggilan. “MF selaku Direktur Keuangan tidak hadir,” lanjut Zikrullah.

Dari seluruh saksi yang dipanggil, hanya Bendahara PT SPRH, Sundari, yang hadir memenuhi panggilan penyidik. Zikrullah memastikan, para saksi yang mangkir akan kembali dipanggil.

Penyidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana PI sebesar Rp551,4 miliar untuk periode 2023–2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peraturan yang berlaku dan menyimpang dari tujuan awal.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menggeledah Kantor PT SPRH serta beberapa kediaman mantan direksi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (2/7/2025). Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Penyidikan kasus ini dimulai setelah ditemukannya indikasi awal penyimpangan dalam tahap penyelidikan. Status perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025.

Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan keterlibatan pihak strategis, publik berharap penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas. Kejati Riau kini menghadapi tantangan untuk memastikan semua saksi bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.

#Peristiwa

Index

Berita Lainnya

Index