Laporan Dicabut, Kasus Pengalungan Bendera Merah Putih Pada Hewan Anjing Selesai dengan Berdamai

Laporan Dicabut, Kasus Pengalungan Bendera Merah Putih Pada Hewan Anjing Selesai dengan Berdamai

BENGKALIS - Laporan terhadap Robert Herison (RH) dalam perkara pengalungan Bendera Merah putih terhadap hewan Anjing di tempat kerjanya dicabut dan perkara ini diselesaikan melalui restorasi justice (RJ).

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro usai kegiatan apel Kebangsaan digelar di halaman Mapolres Bengkalis, Rabu (16/7/2023) pagi.

Menurut Kapolres, pelaksanaan RJ ini  dilakukan karena beberapa alasan diantaranya karena pelapor sendiri yang sudah mencabut laporannya.

Kapolres mengatakan bahwa Polres Bengkalis merespon setiap laporan dan gangguan keamanan yang terjadi, dalam perkara RH, tindakan kepolisian yang diambil adalah juga demi keamanan yang bersangkutan dari amuk massa saat kejadian dengan segera mengamankannya di Polsek Pinggir, hingga kemudian perkara diambil alih oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Hasil pemeriksaan, alasan RH memasangkan bendera pada kalung seekor anjing adalah untuk memeriahkan perayaan hari kemerdekaan, sedangkan pada saat itu belum ada rangkaian/kegiatan perayaan yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Meski telah diingatkan dan ditegur oleh beberapa pegawai, RH tetap bersikukuh untuk tidak mau melepaskan bendera yang dipasang di kalung leher anjing tersebut sehingga memicu protes dari puluhan pegawai dan warga masyarakat setelah videonya viral dan berpotensi menimbulkan konflik serta gangguan kamtibmas.

Selama proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta diantaranya barang bukti berupa Bendera Merah Putih berukuran 13x19cm yang memenuhi kriteria bahan ukuran dan bentuk Bendera (bukan sekedar aksesoris) sbgmn ketentuan Pasal 4 ayat (4) jo ayat (3) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

RH diduga melanggar Pasal 66 UU No.24 Tahun 2009 karena telah melakukan perbuatan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dengan memasangkan Bendera pada leher seekor hewan yang semestinya bendera harus dijunjung tinggi kehormatannya dengan ditempatkan/dipasangkan di tempat yang seharusnya sesuai aturan UU.

Pemenuhan unsur pasal tersebut berdasarkan keterangan dari beberapa ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan ahli budayawan sebagai pemenuhan alat bukti berikut dengan alat bukti lainnya yaitu keterangan saksi, petunjuk dan keterangan tersangka yang telah didapatkan sebelumnya.

Namun demikian, selain upaya harkamtibmas dan penegakan hukum, Polres Bengkalis juga melakukan tindakan persuasif dengan memberikan pembinaan kepada RH tentang nilai-nilai kebangsaan dan yang bersangkutan juga telah menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf kepada semua pihak.

Upaya persuasif juga dilakukan dengan pendekatan kepada pelapor, warga masyarakat, para tokoh, ormas dan LSM untuk dapat menerima permohonan maaf dari RH sehingga situasi kamtibmas dapat terjaga dan terpelihara dengan baik.

Dalam Apel Kebangsaan yang dilaksanakan di Polres Bengkalis, RH telah turut berpartisipasi dengan menunjukkan jiwa nasionalisme dan kecintaannya kepada Bendera Merah Putih yang disaksikan langsung oleh semua peserta apel yang terdiri dari semua unsur Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh paguyuban suku dan etnis, ormas, LSM, mahasiswa, pelajar, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan antara semua pihak, maka terhadap perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice demi menjamin penegakan hukum yang transparan berkeadilan.

"Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi nilai kebangsaan dan kehormatan Bendera Merah Putih yang kita cintai," ungkap Bimo. (ded)

Berita Lainnya

Index