DUMAI, RadarLentera.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel di kawasan Komplek Perumahan Pertamina Blok A, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Ketiga pria itu masing-masing berinisial A (27), AE (19), dan MRS (17). Mereka diamankan pada Sabtu (7/11/2026) pagi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai tiga orang mencurigakan yang membawa tumpukan tembaga di Jalan Achmad, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Nober M.J. Sinaga, S.H., M.H., bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 08.15 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan ketiga pria tersebut beserta tumpukan tembaga yang dibawa. Dari pemeriksaan awal, ketiganya diduga mengakui keterlibatan dalam pencurian kabel di kawasan Komplek Perumahan Pertamina.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keamanan Perumahan Pertamina untuk memastikan asal-usul tembaga tersebut sekaligus melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat pencurian.
Bersama petugas keamanan dan personel BKO pengamanan dari TNI, polisi mendatangi kawasan Perumahan Pertamina Blok A. Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah kabel yang sebelumnya tertanam di kawasan tersebut telah hilang.
Petugas juga menemukan kulit kabel berwarna hitam serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya satu buah tembilang dan satu buah obeng.
Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu karung tekstil berwarna putih-merah merek Fortuna, enam gulungan tembaga, serta satu bilah alat dodos sawit.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak pelapor yang sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Jakolin, Kelurahan Bukit Datuk, memperoleh informasi bahwa personel Unit Reskrim Polsek Dumai Timur telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat pencurian.
Setelah melakukan pengecekan bersama saksi dan personel kepolisian, pelapor mendapati kabel yang sebelumnya tertanam di kawasan Perumahan Pertamina sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT Pertamina diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp85 juta.
Selanjutnya, ketiga pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, dan para terduga pelaku. Polisi juga telah melakukan pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan melanjutkan tahapan penyidikan.
Tahapan selanjutnya meliputi pelaksanaan gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta koordinasi untuk pengiriman berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

