Bawa 2 Kilogram Diduga Sabu, Dua Pria Asal Rohil Ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai

Bawa 2 Kilogram Diduga Sabu, Dua Pria Asal Rohil Ditangkap Satresnarkoba Polres Dumai

DUMAI, RadarLentera.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 2,04 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) di kawasan Amira Wisma, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial W alias N (24) dan SL alias L (22). Dari tangan keduanya, petugas menyita dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.040 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga membawa narkotika dan akan melintasi jalur Dumai–Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua pria tersebut.

Pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor melintasi Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Kedua pria tersebut selanjutnya diketahui memasuki kawasan Amira Wisma. Salah seorang di antaranya tetap menunggu di atas sepeda motor, sementara seorang lainnya masuk ke dalam wisma.

Melihat situasi tersebut, petugas langsung melakukan penindakan. SL alias L diamankan ketika berada di atas sepeda motor, sedangkan W alias N ditangkap di depan pintu Amira Wisma saat hendak keluar.

Saat diamankan, W alias N diketahui membawa sebuah tas berwarna ungu. Untuk memastikan isi tas tersebut, petugas turut menghadirkan sekuriti Amira Wisma sebagai saksi dalam proses penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam di dalam tas tersebut. Setelah diperiksa, kantong plastik itu ternyata berisi dua bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti yang diduga sabu seberat 2,04 kilogram, polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, yakni satu tas berwarna ungu, satu kantong plastik hitam, dua unit telepon seluler merek VIVO, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp81.000.

Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, W alias N dan SL alias L diketahui positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Dumai masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh mata rantai peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua pria tersebut.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index