DUMAI, RadarLentera.com - Pelarian seorang pria berinisial AAM alias MAN alias MAN JIN (45), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya berakhir. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil meringkus pria tersebut di sekitar Pasar Pulau Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polres Dumai.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Operator 110 Polres Dumai pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam laporan itu, warga menginformasikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar Indo Kost Lois, tepatnya kamar F.01, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Indo Kost Lois, petugas bersama petugas keamanan penginapan menuju kamar F.01 untuk melakukan pemeriksaan. Pintu kamar kemudian dibuka oleh seorang pria berinisial MH alias ICAN alias BARAT.
Saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan narkotika, pria tersebut mengakui memiliki barang yang diduga sabu. Ia kemudian mengambil sebuah celana panjang berwarna krem merek Boss yang tergantung di dinding kamar.
Dari kantong depan sebelah kanan celana tersebut, petugas menemukan satu bungkusan berisi tiga paket kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang-barang tersebut berupa satu unit timbangan digital berwarna hitam, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu blok plastik bening.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MH alias ICAN alias BARAT, petugas memperoleh informasi mengenai asal-usul barang haram tersebut. Ia menyebutkan bahwa narkotika itu diperoleh dari AAM alias MAN alias MAN JIN.
Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pria yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan AAM alias MAN alias MAN JIN di kawasan Pasar Pulau Kelapa, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler Android merek VIVO berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine atau metamfetamin. Sementara itu, pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

