Diduga Bobol Rumah Keluarga Sendiri, Pria di Bukit Kapur Dumai Ditangkap Bersama Penadah yang Ternyata Ipar Korban

Diduga Bobol Rumah Keluarga Sendiri, Pria di Bukit Kapur Dumai Ditangkap Bersama Penadah yang Ternyata Ipar Korban

DUMAI, RadarLentera.com - Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. Seorang pria diduga mencuri barang berharga dari rumah warga, kemudian menyerahkan sebagian hasil kejahatannya kepada seorang pria yang ternyata merupakan ipar sekaligus tetangga korban sendiri.

Dua pria masing-masing berinisial II alias Bocil (20) dan AS alias Ponok (31) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Senin (2/11/2026). Keduanya diduga terlibat dalam perkara pencurian dan penadahan yang terjadi di Jalan Rajawali Gang Beo, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Julman Wahidin, setelah mengetahui sejumlah barang miliknya hilang dari dalam rumah pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa tersebut awalnya diketahui ketika korban pulang ke rumah dan kemudian beristirahat. Namun, setelah terbangun dan hendak mengambil pakaian di kamar belakang, korban mendapati lemari dalam keadaan terbuka dengan pakaian berserakan.

Curiga rumahnya telah dimasuki orang, korban kemudian memanggil istrinya. Saat dilakukan pengecekan, keduanya mendapati tas selempang yang sebelumnya berada di keranjang pakaian telah hilang. Gelang emas yang dikenakan anak korban juga diketahui sudah tidak ada.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bukit Kapur.

Terungkap di Kebun Sawit, Gelang Emas Masih Dikuasai Terduga Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial II alias Bocil.

Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (2/11/2026), petugas berhasil mengamankan II di sebuah kebun sawit di Jalan Garuda, Kelurahan Kampung Baru.

Saat diamankan, polisi menemukan satu gelang emas milik korban dengan berat sekitar 1,3 gram yang diduga merupakan salah satu barang hasil pencurian.

Dalam pemeriksaan awal, II diduga mengakui telah masuk ke rumah korban tanpa izin dan mengambil sejumlah barang berharga.

Hasil Curian Dibagikan kepada Ipar Korban

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial AS alias Ponok.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku pertama, setelah melakukan pencurian, ia menemui AS dan menceritakan keberhasilannya mengambil barang-barang dari rumah korban.

Fakta yang menjadi perhatian dalam perkara ini, AS diketahui merupakan ipar sekaligus tetangga korban.

Dalam pertemuan tersebut, II diduga memperlihatkan barang-barang hasil pencurian berupa satu tas selempang hitam berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu, satu gelang emas, satu dompet berwarna cokelat, serta empat bungkus rokok Marlboro Filter.

Dari hasil pencurian itu, II diduga memberikan uang sebesar Rp600 ribu dan empat bungkus rokok kepada AS.

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AS sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Empat Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  1. Satu buah tas selempang berwarna hitam.
  2. Satu buah gelang emas dengan berat 1,3 gram.
  3. Satu buah dompet berwarna cokelat.
  4. Satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A04e warna pink.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 591 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polsek Bukit Kapur selanjutnya merencanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menerbitkan SP2HP, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta melengkapi berkas perkara untuk proses tahap I.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan sekitar. Hubungan keluarga maupun kedekatan tempat tinggal tidak boleh menghilangkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index