Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Wakapolres Labuhanbatu bersama Kasat Reskrim dan jajaran saat menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Sabtu (31/10/2026).

LABUHANBATU, RadarLentera.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., jajaran penyidik, serta dihadiri sejumlah insan pers.

Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.35 WIB.

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial ESH (46) diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Setelah membawa kendaraan tersebut, ESH diduga meminta bantuan seseorang untuk menjualnya ke wilayah Tanjungbalai. Dari hasil penjualan, ESH disebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, personel Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Muhammad Religian Pratama, S.Tr.I.K., berhasil mengamankan ESH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Terduga pelaku ditangkap di sebuah pondok ladang perkebunan kelapa sawit di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Street warna hitam sebagai barang bukti.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman menjelaskan, dalam perkara tersebut seorang pria berinisial LAH (26) diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna oranye milik korban.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah terduga pelaku. Saat korban berada di kamar mandi, LAH diduga mengambil kunci kendaraan yang terletak di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Selain sepeda motor, sebuah telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga dilaporkan hilang. Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp9,1 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H., berhasil mengamankan LAH pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.

Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AKN.

Namun, hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut masih dalam pencarian petugas.

Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam.

Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian melalui kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110.

#Polres Labuhan Batu

Index

Berita Lainnya

Index