DUMAI, RadarLentera.com - Aksi pencurian enam tabung gas LPG 3 kilogram di sebuah warung di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, berhasil diungkap Polsek Bukit Kapur. Seorang pria berinisial Erwin Saputra (33) diamankan polisi pada Kamis (29/10/2026) pagi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik warung yang mendapati enam tabung gas miliknya hilang pada Rabu (28/10/2026) pagi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 juta.
Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., memimpin langsung penangkapan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Terbongkar Lewat Rekaman CCTV
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 06.00 WIB ketika hendak memasak menggunakan kompor gas. Saat memeriksa kompor dan tabung gas, korban mendapati enam tabung LPG 3 kilogram yang sebelumnya berada di dalam warung telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan seorang pria mengenakan jaket serta topi hitam mengambil tabung gas dari dalam warung sekitar pukul 02.09 WIB.
Selain itu, dinding belakang warung yang terbuat dari kawat ditemukan dalam kondisi terpotong dan terbuka. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kapur.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengidentifikasi terduga pelaku sebagai Erwin Saputra, warga Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Ditangkap Saat Tertidur di Rumah
Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.45 WIB, Kapolsek Bukit Kapur bersama personel Unit Reskrim bergerak menuju kediaman terduga pelaku di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Bagan Besar.
Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mengamankan Erwin yang saat itu sedang tertidur di dalam rumahnya.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, Erwin mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang pria yang disebut sebagai abang kandungnya berinisial AS. Pria tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi selanjutnya membawa Erwin ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu potongan kawat besi, tiga tabung gas LPG 3 kilogram, satu topi hitam, satu jaket hitam, serta satu buah tang.
Erwin diketahui merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Bukit Kapur masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menindaklanjuti keberadaan seorang terduga pelaku lainnya yang berstatus DPO.

