Rokan Hilir l radarlentera.com , Jelang Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polres Rokan Hilir melalui Satuan Lalu Lintas menggelar pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor seluruh personel di Mako Polres Rohil, *Jumat (30/10/2026)* pukul 07.00 WIB hingga selesai. Kegiatan melibatkan tim gabungan Sat Lantas dan Provos.
Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi seperti *SIM dan STNK*, serta kondisi fisik kendaraan meliputi fungsi lampu, rem, kaca spion, dan penggunaan helm standar SNI.
Kapolres Rokan Hilir *AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H.* melalui Kasat Lantas *AKP Fikri Kurniawan, http://S.Tr.K., S.I.K., M.M., C.H.R.M.*, didampingi Kasi Humas Polres Rohil *IPDA Anton, S.H.*, menegaskan pemeriksaan ini adalah wujud komitmen bahwa penegak hukum harus terlebih dahulu taat hukum.
> "Siapa yang menegakkan hukum harus terlebih dahulu taat pada hukum itu sendiri. Kepatuhan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas tidak hanya untuk masyarakat, tapi wajib bagi setiap anggota Polri," tegas Kasat Lantas.
Ia mengingatkan, Pasal 68 ayat (1) mengatur setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang masih berlaku, dan Pasal 77 ayat (1) mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus dilengkapi STNK dan tanda bukti pengesahan yang sah.
> "Jika kita menuntut masyarakat patuh, maka kita sendiri harus menjadi teladan yang nyata. Kami tidak ingin ada personel yang melanggar lalu lintas, baik saat dinas maupun di luar dinas. Itu akan merusak kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan personel telah memenuhi syarat administrasi dan kelaikan jalan. Beberapa yang belum lengkap langsung diberi teguran dan arahan untuk segera melengkapi.
Pemeriksaan serupa akan dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk menjaga standar disiplin.
> "Mari mulai dari diri sendiri. Keselamatan dan ketertiban di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua, dimulai dari institusi yang diberi amanah mengayomi masyarakat," pungkasnya.

