Pengembangan Kasus Narkoba di Bangsal Aceh, Polres Dumai Amankan Pria dan 16 Paket Sabu

Pengembangan Kasus Narkoba di Bangsal Aceh, Polres Dumai Amankan Pria dan 16 Paket Sabu

DUMAI, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan seorang pria berinisial AR dalam pengembangan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di sebuah rumah di Jalan Parit Guntung, Kelurahan Bangsal Aceh.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial MS pada malam yang sama. Berdasarkan keterangan MS saat diperiksa, barang diduga sabu yang dikuasainya diperoleh dari AR.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang ditempati AR. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut saat berada di dalam rumah.

Saat proses pengungkapan berlangsung, AR mengaku telah membuang satu bungkus diduga sabu dan satu timbangan digital ke dalam kloset kamar mandi. Petugas melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan kedua barang tersebut di dalam kloset.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar. Petugas menemukan 13 paket diduga sabu di atas tempat tidur. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp140.000, satu kaleng berwarna emas berisi satu blok plastik bening, satu gunting, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam Android merek Infinix berwarna biru.

Secara keseluruhan, polisi menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5 gram, termasuk barang yang ditemukan di kloset kamar mandi, serta sejumlah barang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AR dinyatakan positif mengandung metamfetamina (methamphetamine). Sementara itu, pemeriksaan terhadap amfetamina dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Selanjutnya, AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan.

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap AR masih harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

#Polres Dumai

Index

Berita Lainnya

Index