DUMAI, RadarLentera.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS beserta enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,06 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh.
Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Oktober 2026. Informasi itu berkaitan dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sebelum mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial MS dan sedang duduk di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna di lantai yang berisi lima paket diduga sabu. Polisi juga menyita satu blok plastik bening dan satu gunting potong.
Selain itu, satu paket diduga sabu lainnya ditemukan di balik pintu kamar setelah MS menunjukkan lokasi penyimpanan barang tersebut.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MS mengakui bahwa enam paket diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A.
Selanjutnya, MS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MS positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.
Atas dugaan perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Informasi masyarakat diharapkan dapat membantu aparat dalam mengungkap aktivitas serupa, dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

